Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Tuntutan untuk Novi Amelia Ditunda Lagi

Kompas.com - 10/09/2013, 13:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kedua kalinya, sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pidana kelalaian mengemudi, Novi Amelia, ditunda. Ketidaksiapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyiapkan tuntutan menjadi penyebabnya.

"Untuk kedua kalinya, setelah Selasa minggu kemarin tidak jadi, kali ini ditunda dengan alasan jaksa belum siap dengan tuntutannya," kata pengacara Novi Amelia, Rendy Anggara Putra, kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2013).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Novi seharusnya sudah dilakukan sejak Selasa (3/9/2013) pekan lalu, dan dijadwalkan pada hari ini. Namun, lagi-lagi sidang tertunda.

Menurut Rendy, pihaknya akan segera mengajukan keberatan terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu karena sering tertundanya proses persidangan, artinya makin memperlama kejelasan status terhadap Novi.

"Ini menunjukan jaksa tidak profesional terhadap penanganan kasus ini," ujarnya.

Sidang terakhir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi sudah dilaksanakan sejak Selasa (27/8/2013) lalu. Saat itu, Novi memberikan keterangan penyebab kecelakaan yang dialaminya pada Oktober 2012.

Peristiwa tabrakan terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10/2013). Saat itu, dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang, Novi mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP miliknya dengan ugal-ugalan.

Kemudian, mobil tersebut menabrak gerobak pedagang yang sedang berjualan, seorang polisi lalu lintas, satu mikrolet, dan sejumlah pejalan kaki. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi seluruh korban mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com