Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Kasus Dul Belum Bisa di Luar Persidangan

Kompas.com - 10/09/2013, 14:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyatakan tidak dapat menggunakan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan pada kasus Dul. Sebab, UU Pasal 108 dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan hal tersebut berlaku pada 30 Juli 2014.

"Undang-undang tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan sehingga berlakunya nanti sekitar 30 Juli 2014," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9/2013).

Oleh karena itu, lanjut Sambodo, kepolisian tetap menggunakan UU lama Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hanya, dalam UU tersebut, restorative justice dan diversi belum diatur di dalamnya. Dengan demikian, kasus kecelakaan yang melibatkan Dul tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.

Meski demikian, Sambodo menyatakan, perlakuan khusus terhadap Dul sebagai anak di bawah umur pada proses hukumnya tetap berlaku di dalam sistem peradilannya. Selain itu, Dul juga dimungkinkan menjalani setengah masa hukuman orang dewasa.

"Supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi, pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orangtua, pemeriksaan tidak boleh memakai baju seragam, bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup. Hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ujar Sambodo menjelaskan.

Dul yang masih berusia 13 tahun itu diketahui terlibat kecelakaan dengan dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45. Polisi menyatakan, dari olah TKP, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, masuk di jalur berlawanan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Putra Ahmad Dhani itu mengalami patah tulang kaki dan masih menjalani perawatan di RS Pondok Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com