JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI tak akan menata ulang instalasi listrik pasca-kebakaran di sejumlah kawasan kampung kumuh di Jakarta.
Alasan Basuki sederhana. Menurutnya, kebanyakan kawasan kumuh itu merupakan kawasan ilegal yang berdiri di atas lahan negara. Rata-rata warganya tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). "Enggak bisalah ya karena mereka di daerah-daerah permukiman terlarang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Namun bila kawasan itu merupakan daerah yang sesuai dengan peruntukannya, maka Pemprov DKI akan membantu merombaknya sejalan dengan program penataan kampung atau bedah kampung. Oleh karena itu, Pemprov DKI terus mendorong warga yang menetap di daerah ilegal untuk segera menetap di rumah susun.
Berdasarkan informasi yang didapatnya, ia mengatakan bahwa hampir semua peristiwa kebakaran disebabkan korsleting listrik. Hal itulah yang kemudian menyebabkan listrik menjadi mudah panas dan terbakar. Inilah yang kemudian memicu banyak kebakaran di kawasan padat dan kumuh di Jakarta.
Basuki menegaskan jika di kawasan kumuh itu terjadi kebakaran, Pemprov DKI akan memberikan surat edaran kepada warga agar tidak membangun kembali permukiman di wilayah tersebut. Jika tetap membandel, maka Pemprov DKI tak akan segan-segan membongkarnya.
Sementara itu, apabila kawasan itu memiliki surat tanah yang jelas, maka pihaknya akan melakukan penataan kampung melalui kampung deret.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Subejo mengatakan, buruknya tata instalasi listrik di kawasan padat penduduk menjadi faktor penyebab terjadinya kebakaran.
"Perawatan dan pengamanan sangat kurang. Mereka alasannya enggak punya duit," kata Subejo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.