JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna kartu multi-trip layanan kereta rel listrik (KRL) commuter line Jabodetabek, mengeluhkan denda Rp 7.000 untuk kartu yang terkena penalti, yang diterapkan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Penalti diberlakukan bagi pengguna yang melakukan tapping lebih dari satu kali di pintu elektronik stasiun.
Dhika (27), karyawan yang berkantor di kawasan Palmerah, mengeluhkan kejadian yang dialaminya saat hendak pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat, melalui Stasiun Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2013) kemarin.
Ia mengisahkan, dirinya sempat gagal tapping di pintu masuk. Setelah dicek, kartu miliknya terkena penalti karena pernah melakukan tapping sebanyak dua kali saat terakhir kali kartu itu dipakai.
"Catatan mesin di Stasiun Karet saya, tanggal 8 pernah tapping dua kali. Padahal kemarin itu pertama nge-tap, gate out enggak bisa dibuka, lalu disuruh satpam nge-tap yang kedua baru kedorong pintunya," cerita Dhika, Rabu (11/9/2013).
Selanjutnya, kata Dhika, dia diminta petugas loket untuk membayar denda Rp 7.000 agar kartu multi-tripnya dapat digunakan lagi. Padahal, saldo di kartu yang dia miliki masih berjumlah Rp 83 ribu.
Tak terima, dia pun mengajukan protes. Namun, petugas loket menyarankannya agar menyampaikan keberatan ke Kantor PT KCJ di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat. Jika tetap ingin melanjutkan perjalanan dengan kartu multi-trip tersebut, maka ia tetap harus membayar denda Rp 7.000.
"Ya terpaksa akhirnya. Karena ingin cepat, sementara beli dulu yang kartu harian berjaminan," jelasnya.
Dhika menduga, pasti banyak penumpang yang juga mengalami hal serupa. Karena malas bolak-balik ke Kantor PT KCJ, orang akan lebih memilih membayar denda Rp 7.000.
Untuk itu, dia mengharapkan adanya solusi agar bisa segera menghilangkan penalti di stasiun terdekat, dan tentu saja tanpa harus membayar denda Rp 7.000 untuk penalti yang dikenakan.
"Orang-orang pasti pilih bayar penalti untuk sesuatu yang bukan kesalahannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.