"Konsep KPAI, prosesnya harus dilakukan demi kepentingan anak. Kalau pemidanaan untuk anak, tidak ada manfaatnya. Kalau dia ditahan dalam penjara, bisa jadi nanti dieksploitasi dan berinteraksi dengan pelaku kriminal lainnya. Jadi, tidak ada manfaat," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring KPAI M Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2013) siang.
Hal ini juga disampaikannya saat diminta kepolisian sebagai saksi ahli penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini juga.
Menurutnya, proses pidana berupa penahanan terhadap anak akan memunculkan masalah baru. Penjara malah akan memengaruhi perkembangan psikis bocah 13 tahun itu. Sebaiknya, Dul dibina di pusat rehabilitasi hingga dikembalikan kepada orangtuanya.
"Makanya, yang paling penting bagaimana anak bisa masuk di tempat rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan," ujar Ikhsan.
Dijelaskannya, meski dasar hukum pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Anak, yang salah satunya memuat ketentuan mengenai diversi (restorative justice) baru berlaku dua tahun lagi, penyidik dapat menggunakan diversi kepolisian agar kasus tersebut tidak perlu sampai di pengadilan.
"Diversi bisa di kepolisian, di kejaksaan, dan di pengadilan. Secara hukum sangat dibolehkan. Tapi, pertanyaannya, apakah penyidik mau melakukan itu," ujar Ikhsan.
Mengacu UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta SKB 6 menteri negara tentang bagaimana penegakan anak secara hukum, kata dia, itu lebih mengutamakan pada pemulihan kondisi si anak. Dengan begitu, lanjutnya, Dul hanya perlu dibina melalui tempat penampungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.