Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Hadir, Maia Batal Diperiksa Hari Ini

Kompas.com - 12/09/2013, 16:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Maia Estianty, ibu dari AQJ alias Dul (13), belum dapat memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus kecelakaan yang menimpa buah hati dari pernihakahannya dengan Ahmad Dhani itu. Maia sebelumnya dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).

"Dari orangtua AQJ tadi menyampaikan, hari ini tidak bisa hadir," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis sore.

Menurut dia, keterangan Maia sebagai orangtua perlu didengar termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Polisi akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan terhadap Maia, yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan. "Hari Senin ya (diperiksa)," ujar Hindarsono.

Hindarsono mengatakan, hari ini polisi sudah meminta pendapat dari saksi ahli mengenai penanganan kasus Dul. Ia mengatakan, Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan bersama dengan pakar hukum pidana, Nurhasan Ismail, telah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. "Nanti kita juga dari tim ATPM (agen tunggal pemegang merek) hari Jumat, akan mengecek kendaraan Mitsubishi," kata Hindarsono.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO Mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13), ringsek setelah mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Bogor, Minggu (8/9/2013) dini hari. Bangkai mobil diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Timur.


Kecelakaan maut yang dialami Dul terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu masuk di jalur berlawanan dan menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ serta Daihatsu Grandmax B 1349 TFM dari jalur berlawanan.

Enam orang tewas dan sembilan korban luka akibat kecelakaan maut tersebut. Dul harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dul disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 yang memuat ancaman hukuman penjara 6 tahun. Meski begitu, proses hukum terhadap Dul akan dipertimbangkan dengan undang-undang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com