Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2013, 16:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Maia Estianty, ibu dari AQJ alias Dul (13), belum dapat memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus kecelakaan yang menimpa buah hati dari pernihakahannya dengan Ahmad Dhani itu. Maia sebelumnya dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).

"Dari orangtua AQJ tadi menyampaikan, hari ini tidak bisa hadir," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis sore.

Menurut dia, keterangan Maia sebagai orangtua perlu didengar termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Polisi akan menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan terhadap Maia, yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan. "Hari Senin ya (diperiksa)," ujar Hindarsono.

Hindarsono mengatakan, hari ini polisi sudah meminta pendapat dari saksi ahli mengenai penanganan kasus Dul. Ia mengatakan, Ketua Divisi Pengawasan dan Monitoring dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ikhsan bersama dengan pakar hukum pidana, Nurhasan Ismail, telah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. "Nanti kita juga dari tim ATPM (agen tunggal pemegang merek) hari Jumat, akan mengecek kendaraan Mitsubishi," kata Hindarsono.

KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO Mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ (13), ringsek setelah mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Bogor, Minggu (8/9/2013) dini hari. Bangkai mobil diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Timur.


Kecelakaan maut yang dialami Dul terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu masuk di jalur berlawanan dan menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ serta Daihatsu Grandmax B 1349 TFM dari jalur berlawanan.

Enam orang tewas dan sembilan korban luka akibat kecelakaan maut tersebut. Dul harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dul disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 yang memuat ancaman hukuman penjara 6 tahun. Meski begitu, proses hukum terhadap Dul akan dipertimbangkan dengan undang-undang perlindungan anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com