TANGERANG, KOMPAS.com — Enam rumah sakit membatasi pelayanan berobat gratis bagi warga Kota Tangerang, Banten. Hal itu terjadi karena pemerintah kota belum membayar tagihan biaya pengobatan warga pada rumah sakit tersebut.
"Ada enam RS yang mengajukan pembatasan pelayanan berobat gratis untuk warga Kota Tangerang dengan alasan tagihan yang semakin besar dan belum dibayarkan," kata Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis.
Arief mengatakan, keenam rumah sakit tersebut adalah RS Sitanala, RS Hermina, RS Mayapada, RSUD Kabupaten Tangerang, RS Dinda, dan RS Medika Lestari. Menurut Arief, RS Hermina hanya melayani hemodialisa, sedangkan RSUD Kabupaten Tangerang hanya melayani rawat inap. Adapun RS Dinda dan RS Medika Lestari meminta agar tagihan itu segera dibayar.
Arief mengakui bahwa Pemkot Tangerang belum membayar tagihan pada rumah sakit itu. Hal itu disebabkan DPRD Kota Tangerang belum menyetujui APBD Perubahan, yang di dalamnya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran utang Pemkot kepada rumah sakit.
Meski demikian, Pemkot Tangerang sudah meminta kepada keenam rumah sakit itu untuk tetap memberikan pelayanan meski rumah sakit harus membayar dokter dan membeli obat yang tidak bisa ditunda. "Kami harapkan agar pelayanan tetap diberikan walaupun pihak rumah sakit merasa berat," katanya.
Arife mengatakan, jumlah tagihan klaim rumah sakit sejak Mei 2013 hingga saat ini mencapai Rp 100 miliar. Ia mengatakan, pembayaran tagihan itu paling cepat dilakukan akhir Oktober setelah APBD Perubahan disahkan.
Humas RSUD Kabupaten Tangerang Nizar membenarkan adanya pembatasan pelayanan berobat gratis untuk warga Kota Tangerang. Hal tersebut disebabkan jumlah tagihan yang membengkak dan belum dibayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.