JAKARTA, KOMPAS.com — Robby Yaser Affan (35), salah satu korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013), yang dirawat di Rumah Sakit Meilia, Cibubur, dalam kondisi kritis. Semalam, Robby dinyatakan mengalami kebocoran pada paru-paru.
Robby mengalami patah tulang pada dua tulang iga, patah tulang panggul, dan patah tulang paha kiri. "Sampai saat ini dia belum bisa dioperasi karena kondisi paru-parunya yang mengalami kebocoran. Hal ini mengakibatkan kondisinya belum jelas hingga saat ini," kata Liza, kakak kandung Robby, kepada Kompas, semalam.
Selain Robby, empat korban luka berat lain masih dirawat di RS Meilia, yakni Abdul Qodir Mufthi (27) patah tulang selangka kiri, Pardomuan Sinaga (35) patah tulang iga kanan, Poedjo Widodo (28) patah tulang panggul dan tulang iga, serta Zulheri (40) patah tulang panggul dan luka pada kandung kemih. Sementara dua lainnya, Nugroho Laksono (34) dan Wahyudi (35), masih dirawat di RS Mitra Keluarga Cibubur.
Sementara itu, AQJ (13), putra ketiga musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, yang juga menderita patah tulang akibat kecelakaan itu, bersama NS (14), teman semobilnya, juga masih dirawat di RS Pondok Indah.
Perhatikan trauma
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan kepada para pihak agar mengedepankan penanganan trauma bagi anak-anak yang kehilangan orangtua dalam kecelakaan lalu lintas itu.
Ada enam dari 13 penumpang di Gran Max itu yang tewas dalam kecelakaan itu, yaitu Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (40), Nurmansyah (31), dan Komarudin (42).
”Dalam jangka pendek, anak-anak yang menjadi korban membutuhkan pemulihan mental akibat ditinggalkan orangtuanya,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI.
Larangan bawa kendaraan
Merespons kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus terkait larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup umur.
”Bentuknya semacam aturan khusus yang ditujukan kepada setiap kepala sekolah. Untuk orangtua, kami juga mengimbau agar mengawasi anak-anaknya yang memakai kendaraan bermotor,” katanya.
Orangtua yang anaknya belum berusia 17 tahun diminta tidak mengizinkan anak mengendarai sendiri kendaraan bermotor. Dinas Pendidikan juga tengah mengkaji kemungkinan sekolah tidak menyediakan lahan parkir.
Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani Mustar menilai larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ini sangat positif. Larangan ini sebagai bentuk dukungan sekolah untuk mengawasi penggunaan kendaraan bermotor kepada pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ketentuan yang berlaku di kepolisian, kata Margani, sudah lama diterapkan. Seharusnya larangan secara formal di sekolah sejak dulu diberlakukan.
”Seharusnya tidak perlu menunggu ada peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak-anak baru dibuat aturannya,” katanya.