JAKARTA, KOMPAS.com — Area parkir di Cluster B Blok 5 dan Cluster A Blok Bawal Rumah Susun Marunda, Jakarta Utara, nyaris penuh dengan puluhan mobil yang diparkir berjejer. Para pemilik mobil itu dikenai tarif penitipan mobil sebesar Rp 35.000 per bulan.
Pantauan Kompas.com, sedikitnya ada 10 unit mobil berbagai merek yang diparkir di kawasan itu pada Kamis (12/9/2013) sore. Warga mengatakan, mobil itu milik penghuni rusun. Bahkan, ada yang membawa tujuh mobil dan diparkir di rusun tersebut.
"Itu mobil punya penghuni rusun, tapi satu-satu orangnya tidak tahu. Salah satunya orang di Blok Bawal lantai 2, punya tujuh mobil dia," ujar salah satu warga Rusun Marunda yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013) sore.
Hal senada juga diungkapkan penghuni lain di rusun itu. "Kayaknya sih usaha dealer. Motor katanya punya 37, unit rusun di Blok Bawal juga kebanyakan punya dia," ujarnya.
Deretan parkir mobil itu tak hanya terlihat di Cluster A, tetapi juga Cluster B. Di Blok 5 Cluster B, terlihat ada usaha cuci motor dan mobil.
"Yang nyuci mobil di sini ya orang rusun yang punya mobil," ujar Rahmat (23), salah satu pegawai cuci mobil.
Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengatakan masih belum mengetahui secara persis tentang keberadaan mobil-mobil di area parkir rusun tersebut. "Belum tahu persis, bisa itu mobilnya pemilik, bisa juga sopir atau bisa juga milik tamu seperti sekarang ini. Sedang didalami oleh pengelola rusun juga," ujar Bambang saat berkunjung ke rusun tersebut, Jumat (13/9/2013).
Ada berbagai jenis mobil yang diparkir di tempat itu, antara lain Daihatsu Terios, Nissan Grand Livina, Honda Freed, dan Honda Civic. Di Blok A, yang dihuni warga kalangan menengah atas dan mahasiswa, area parkir "dihuni" oleh mobil-mobil baru. Pemandangan itu tampak sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisi unit rusun di lantai lain yang dihuni warga dari kalangan ekonomi bawah.
Petugas keamanan Cluster B, Sidik (45), mengatakan, mobil-mobil itu sering diparkir di area rusun. Namun, ia belum dapat memastikan apakah pemilik mobil itu merupakan penghuni rusun tersebut atau hanya sopir yang menghuni rusun.
"Yang jelas tiap bulannya mereka bayar ke satpam uang iuran Rp 35.000," kata Sidik. Sidik menyebutkan, tarif sebesar itu tidak dipaksakan dan hanya kesepakatan dengan pemilik mobil tersebut. Adapun penghuni yang memiliki kendaraan bermotor wajib uang iuran sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 yang dikelola oleh tiap RT di setiap blok.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan UPT Rusun Jakarta Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Deni Apriyadi mengatakan, sampai saat ini, pengelola rusun tidak menarik tarif karena belum ada ketentuan tentang tarif dan pengelolaan parkir motor dan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.