"Kita sepakat dalam peredaran miras yang boleh beli hanya mereka yang berusia di atas 21 tahun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak antimiras. Namun, peraturan itu merupakan antisipasi dan pengendalian jangan sampai anak-anak berusia di bawah 21 tahun mengonsumsi minuman keras dan alkohol.
Saat ini, surat keputusan (SK) Gubernur yang mengatur pembatasan usia pengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut. Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri bertugas mengkaji SK Gubernur tentang miras itu.
Selama ini, pembatasan usia konsumsi miras belum tersedia di Jakarta. Peraturan yang tersedia hanyalah peraturan mengenai peredaran miras secara ilegal.
Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.
Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila peraturan itu dilanggar, akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.
Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras, Fahira Idris, meminta perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk lebih concern dalam mengantisipasi peredaran miras untuk mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan nyaman. Saat ini, penjualan miras, kata dia, sudah tidak terkendali.
Ia menginginkan DKI membuat sebuah peraturan yang jelas untuk mengatur agar toko-toko dan supermarket tidak lagi menjual miras untuk anak-anak berusia di bawah 21 tahun.
"Kami akan dorong DPRD untuk mengeluarkan Perda Miras, dan meminta Pak Ahok untuk mengeluarkan SK Gubernur. Setelah peraturan keluar, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengawasi," kata Fahira.
Ia mengharapkan SK Gubernur dapat keluar pekan ini. Gerakan Nasional Anti-Miras turut serta membuat draf SK tersebut. Salah satu isinya adalah tentang sanksi, yakni akan diberikan teguran sebanyak tiga kali bagi tempat yang memperjualbelikan miras untuk orang di bawah umur. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, akan dilakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
"Karena miras, kasus meninggal sampai 50 orang per harinya secara nasional. Ada juga yang berkelahi, membunuh, menganiaya, dan menenggak miras oplosan sampai tewas," kata Fahira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.