"Ketika Jokowi bersikeras memperbaiki angkutan umum tiba-tiba kebijakan ini masuk sehingga tidak selaras di antara dua kebijakan ini," ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2013).
Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2013 pada intinya membebaskan pajak penjualan untuk mobil yang berkapasitas mesin di bawah 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak 20 kilometer per liter. Dengan poin aturan itu, muncullah istilah "mobil murah".
Sudah begitu, lanjut Danang, mobil murah yang kini hadir bukan merupakan bentuk terobosan teknologi dalam negeri. Kehadiran mobil yang diklaim berharga murah ini semata karena pemberlakuan insentif berupa penghapusan pajak penjualan itu.
"Tidak ada pajak ini, pajak itu. Sebenarnya di situ ada pengurangan pajak negara kan kalau kita telaah lebih jauh," kecam Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini. Bukan berarti, aku Danang, kebijakan itu mutlak salah. Dari sisi otomotif, bisa jadi kebijakan tersebut memacu lonjakan penjualan yang memperlihatkan bahwa industri di bidang ini seolah menggeliat.
Pada awal munculnya kebijakan ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan ketidaksetujuannya. Pertimbangan ketidaksetujuan Jokowi adalah beban arus lalu lintas Jakarta akan bertambah lagi dengan kehadiran produk "penikmat" peraturan ini. Namun, belakangan dia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena keputusan sudah dibuat.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, mobil murah ramah lingkungan akan didistribusikan untuk 500 kota di Indonesia, termasuk Jakarta. Ia berseloroh, Indonesia sudah 68 tahun merdeka. Karena itu, menurut dia, tidak ada salahnya jika rakyat miskin juga bisa membeli mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.