"Ya, bagus dong," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Meski mengaku sudah mendapatkan laporan itu, Jokowi enggan mengintervensi kasus tersebut. Dia menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum yang menangani.
"Kita serahkan ke wilayah hukum, biar nanti (diputuskannya) kayak apa ya lihat saja," ujarnya.
Kedua PNS yang ditahan bernama Mursalin Muhaiyang yang menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Susilo Budi Riyanto, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu. Kedua Instansi berada di bawah Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta.
Tahun 2012 silam, keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai. Padahal, tidak ada pekerjaan sama sekali. Bahkan, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, misalnya, komponen yang dibeli tidak terpasang.
Proyek mencakup pemeliharaan dan perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Terdapat 16 generator dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4 generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator).
Berdasarkan penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kuitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012. Kuasa hukum Mursalin Muhaiyang dan Susilo Budi Riyanto, Abdul Malik Bahar, telah dikonfirmasi atas hal itu. Namun, dia tidak berkenan memberikan keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.