Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Aetra Putus Sambungan Air Ilegal di Hotel Sepinggan

Kompas.com - 17/09/2013, 16:27 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aetra Air Jakarta memutus sambungan air bersih ilegal yang digunakan di Hotel Sepinggan, Jalan Raya Enggano, Tanjung Priok , Jakarta Utara, Selasa (17/9/2013). Pengelola hotel dianggap mencuri air bersih dari pipa utama Aetra untuk pelanggan hotel. Sambungan pipa air diputus karena sejak Januari hingga Juli 2013, pengelola hotel telah mencuri sambungan air dari PT Aetra.

"Hotel Sepinggan ini merupakan mantan pelanggan Aetra dengan status pemutusan permanen. Namun, tetap menggunakan air Aetra selama kurang lebih 18 bulan dengan cara mencolok dan menyambung langsung dari pipa," ujar Corporate Secretary Aetra Priyatno B Hernowo di Hotel Sepinggan, Selasa (17/9/2013).

Priyatno menjelaskan, Hotel Sepinggan menggunakan pipa distribusi ukuran 3 inci dengan pipa ukuran 3/4 inci tanpa melalui meteran. Sebelumnya pada tahun 2007, hotel tersebut pernah memiliki sambungan tidak resmi dengan total denda Rp 110 juta serta tunggakan mencapai Rp 456 juta.

"Kita sudah putus secara permanen tahun 2007 karena mereka tidak membayar denda dan tunggakan air, sehingga kasus ini kita bawa ke proses hukum dengan tuntutan pidana 363 KUHP dan telah divonis 7 bulan penjara tahun 2009," ujarnya.

Pada saat pemutusan sambungan air pada siang tadi, pegawai hotel tersebut sempat memberikan perlawanan terhadap PT Aetra dan wartawan. "Bubar-bubar, saya enggak mengizinkan ini, saya tidak mengijinkan ini. Wartawan cuman bikin rusak negara, saya siram kalian semua dengan air keras," kata MSR yang mengaku sebagai pemilik Hotel Sepinggan.

Priyatno mengatakan, pada 2013, Hotel Sepinggan kembali melakukan pencurian sambungan pada Januari hingga Juli. Pada 27 Agustus 2013, Aetra melakukan pengecekan karena pasokan air di daerah tersebut menjadi kecil. Sehari setelahnya, Aetra melakukan mediasi dengan pengelola hotel untuk mencari bukti pencurian yang telah dilakukan Hotel Sepinggan. Namun, pada saat mediasi pertama, Aetra masih belum menemukan barang bukti.

"Pencurian air yang dilakukan kembali oleh pihak hotel akan kita bawa ke ranah hukum untuk diproses. Pelanggaran ini sesuai Perda Nomor 11 tahun 1993 tentang pelayanan air minum di Jakarta dengan denda Rp 200 juta," ujar Priyatno.

Tahun ini, PT Aetra menemukan 650 titik penggunaan air ilegal, sebanyak 400 di antaranya merupakan pengguna rumah tangga. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah penalti membayar tarif maksimum selama enam bulan dikali enam bulan pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com