Ahmad Yamani (32), sebelumnya oleh polisi disebut berinisial AZ, mengaku sudah disekap sejak lima hari lalu, yaitu mulai Jumat (13/9/2013). Saat "diculik", ia didatangi empat pelaku yang mengaku sebagai polisi. Dia dibawa langsung dari rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah, ke ruko itu.
Dalam pengakuannya, Ahmad mengatakan bahwa dia adalah manajer investasi perorangan dengan 11 nasabah. Dalam perjalanan waktu, usaha yang dikelolanya kolaps, setelah menghimpun dana Rp 1,5 miliar. Dia menduga, satu di antara kliennya yang menyetor dana Rp 300 juta adalah pelaku penculikan dan penyekapan ini, dengan menyewa perusahaan jasa keamanan, dan tujuan meminta kembali uang yang sudah ditanamkan melalui Ahmad.
Selama penyekapan, Ahmad diborgol ke pintu teralis di lantai satu ruko. Ayah satu anak ini mengaku setiap hari mendapat siksaan. "Dipukuli, ditendangi, diancam dibunuh," kata dia, Rabu (18/9/2013) dini hari. Ancaman yang dia terima juga termasuk memotong tangan anaknya dan memerkosa istrinya. Sejak disekap hingga ruko digerebek, dia mengaku baru satu kali diberi makan.
Korban penyekapan lain, Arifin (49), mengaku sudah berada di ruko itu selama 1,5 bulan. Berbeda dengan Ahmad, dia disekap di lorong gelap di lantai dua ruko. Dia adalah korban yang menangis dan meminta tak lagi disiksa ketika polisi datang menggerebek ruko karena mengira polisi itu adalah penyiksanya.
Seperti halnya Ahmad, tangan Arifin juga diborgol ke teralis. Dia mengaku dibawa ke ruko tersebut pada 5 Agustus 2013. "Sudah tak punya harapan bisa bebas," aku dia. Selama disekap, dia mengaku hanya diberi makan sekali dalam tiga hari, itu pun berupa kerak nasi tanpa lauk.
Arifin mengaku "dijemput" dari rumahnya di Lubuk Linggau, Palembang, Sumatera Selatan. Selama perjalanan ke Jakarta, tangannya selalu diborgol oleh sekelompok orang yang menurut dia dipimpin seseorang bernama Hendra.
Sesampai di Jakarta, Arifin dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan ia membayar utang Rp 500 juta, yang disebut merupakan uang kerja sama PT Andalas Global. "Saya sebagai jaminan. Kalau saya mau keluar, saya disuruh bayar Rp 7 juta," ujarnya. Dia mengatakan bahwa kasus ini bemula dari kerja sama fiktif yang disebut melibatkan BP Migas.
Selama Arifin disekap, keluarganya juga diminta membayar sejumlah uang secara berkala, sebesar Rp 15 juta. Ketika keluarganya hanya membayar Rp 5 juta, Arifin kembali disiksa karena keluarganya dianggap telat membayar. "Saya selalu dipukuli, disiksa. Lalu tenggat waktu saya sampai Jumat ini. Jika tidak dibayar juga, saya akan dibunuh dan jasad saya akan dibuang di tol," ucapnya lirih.
Kepolisian Sektor Metro Tamansari Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa malam. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat melalui babinsa kepolisian di wilayah itu. Selain mendapatkan dua korban penyekapan, ditemukan pula sejumlah senjata api dan senjata tajam di ruko itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.