Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya perlu mempelajari penangkapan model majalah dewasa tersebut. Sebab, polisi menyatakan bahwa Vanny ditangkap pada Senin (16/9/2013) malam karena menggunakan sabu.
"Bila penangkapan dan penahanannya ganjil disebabkan karena keberaniannya membongkar praktik narkoba di (Lapas Klas IIA) Cipinang, tentunya Vanny akan diberikan perlindungan sebagai whistleblower," kata Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).
Untuk itu, LPSK akan bekerja sama dengan Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait penangkapan Vanny itu.
Namun, kata dia, hingga saat belum ada permintaan secara resmi dari Vanny dan kuasa hukumnya kepada LPSK. Permintaan perlindungan hanya disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya.
Vanny ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram, serta satu alat isap (bong).