Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Kawannya, Pengamen Kebayoran Lama Unjuk Rasa di PN Jaksel

Kompas.com - 19/09/2013, 16:19 WIB
Sonya Suswanti

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — Sekitar 30 pengamen asal Kebayoran Lama berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013) siang. Mereka menuntut pembebasan enam rekan mereka. Enam pengamen itu didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Diki Maulana, yang ditemukan tewas di bawah flyover Cipulir pada akhir Juni lalu.

"Kami minta teman kami dibebaskan. Mereka tidak bersalah, kami hanya menolong, kok teman kami malah yang ditangkap," ujar Isep (16) saat berunjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).

Ia mengatakan, pada 30 Juni 2013, kira-kira pukul 09.00, beberapa pengamen menemukan seorang pria bermandi darah di pelipis kanan, leher dan perut terdapat luka tusuk, dan jari-jarinya hampir putus. Pria tersebut meminta air minum dan menceritakan identitasnya.

Pengamen memberikan minum dan mencoba memberi makan dengan mi pangsit, tetapi beberapa menit kemudian korban tewas. Sebelum meninggal, korban menuturkan telah ditodong dan motornya dirampas. Beberapa pengamen mencari pertolongan ke satpam terdekat, lalu satpam melaporkan kejadian ke polisi.

"Kemudian, polisi yang datang memanggil Andro dan Ucok sebagai saksi, tapi malah mereka dijadiin terdakwa," ujar Oki (20), teman terdakwa.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap polisi salah tangkap. "LBH Jakarta telah menelusuri bahwa pada jam 24.00 malam, korban, menurut keterangan ibunya, bawa motor keluar rumah. Tapi, saat para pengamen menemukan korban, motor tidak ada," ujar Johanes Gee, pengacara publik dari LBH Jakarta.

Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan kepada kedua orang terdakwa, yakni Andro Supriyatno (18) dan Nurdin Priyanto (23). Persidangan juga digelar untuk empat terdakwa lain yang berusia di bawah umur, yang diduga juga melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.

Menurut keterangan LBH Jakarta dan para pengamen, terdakwa terindikasi dipukuli, diinjak-injak, dan disetrum oleh tim penyidik agar mengaku melakukan tindakan pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 170 KUHP. Tim LBH Jakarta melakukan pembelaan terhadap terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com