Menurut pihak Kalbe, unjuk rasa itu awalnya terjadi minggu lalu. Kemudian, berkembang menjadi menjadi unjuk rasa serikat pekerja lainnya di kawasan industri Cikarang hingga di depan kantor Kalbe Cempaka Putih. Kalbe sebelumnya telah melakukan sejumlah pertemuan bipartit yang dihadiri dan difasilitasi oleh pihak Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Kalbe senantiasa mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang ditetapkan pemerintah,” kata Vidjongtius, Corporate Secretary Kalbe.
Mogok kerja karyawan ini dimulai dari permintaan segelintir karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kalbe. Mereka menuntut adanya kenaikan tambahan upah di atas ketentuan normatif. Tuntutan ini kemudian berkembang menjadi tuntutan lain seperti pengangkatan karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap dan pembangunan masjid.
”Dalam menjalankan proses pengupahan, kami selalu mengikuti peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Saat ini Kalbe sudah tidak mempekerjakan tenaga outsourcing pada core business kami di bidang farmasi,” lanjut Vidjongtius.
Upah minimum terendah yang diberikan Kalbe sudah mengikuti upah normatif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Upah itu masih ditambah lagi dengan uang makan dan uang transportasi yang sudah disesuaikan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sejak Juli 2013, serta beberapa tunjangan lainnya. Meskipun di kawasan industri setempat terdapat fasilitas ibadah berupa masjid, Kalbe juga sudah menyediakan mushalla di semua lini produksi di setiap lantai.
“Pada saat bersamaan, kami akan terus mengupayakan penyelesaian secepatnya dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” demikian Vidjongtius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.