Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 20:02 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, meminta sel khusus untuk dirinya selama ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Bahkan model majalah pria dewasa itu meminta ruangan mewah seperti ruangan Freddy saat ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Dia meminta sel khusus, tidak mau dicampur dengan para bandar narkoba. Malah secara blak-blakan dia minta ruangan spesial seperti Freddy," ungkap kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, saat ditemui seusai mendampingi Vanny dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).

Vanny, yang menjalani pemeriksaan lanjutan bertepatan dengan hari ulang tahunnya itu, terlihat lebih santai saat menjawab pertanyaan pihak penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Vanny membantah mengenai kepemilikan sabu seberat 0,88 gram yang ditemukan saat penangkapannya.

Model cantik itu masih yakin penangkapannya merupakan bagian dari skenario menjebak dirinya. "Vanny bantah itu barang miliknya. Dia datang ke sana atas ajakan teman prianya, Arun (sebelumnya disebut Harun), taksinya dibayarin, Vanny datang tidak bawa apa-apa," ujar Windu.

Seperti diberitakan, Vanny sempat membuat heboh dengan kisahnya mengenai skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku dirinya kerap berhubungan intim dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas bersama gembong narkoba Fredy Budiman. Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.

Vanny Rossyane ditangkap saat sedang menginap di Hotel Mercure yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (16/9/2013) pukul 22.30. Berdasarkan laporan warga yang diterima pukul 20.00, petugas dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan dengan bekerja sama dengan room boy.

Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I.

Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com