JAKARTA, KOMPAS.com —
Sebanyak 14 orang, termasuk tujuh anak di bawah umur, dijadikan tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Intan, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Selain menyelesaikan masalah lewat jalur hukum, Pemprov DKI juga akan memetakan akar penyebab tawuran.

Tawuran antarwarga Johar terjadi pada Minggu (15/9/2013) malam. Selain merusak sejumlah gerobak warga, kejadian ini juga menyebabkan Brigadir Sugito Aritonang (26) dari Polsek Johar Baru terluka di punggung akibat terkena lemparan soda api. Sugito terluka saat melerai kedua pihak yang terlibat tawuran.

Brigadir Sugito saat ini masih dirawat di RS Polri Raden Said Sukanto, Kramatjati. Korban akan menjalani operasi kedua untuk pemulihan luka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, mengatakan, tersangka teridentifikasi dari keterangan warga dan rekaman kamera pemantau yang dipasang warga di lokasi kejadian.

"Salah satu yang ditangkap adalah FJ (16), pelempar soda api yang mengenai Sugito," kata Tatan dalam keterangan pers.

Soda api yang digunakan FJ, menurut Tatan, didapatkannya dari rumah pelaku. Menurut pengakuan saksi kepada polisi, orangtua FJ membeli soda api ini sepekan sebelum kejadian untuk membersihkan kloset. Saat terjadi tawuran, soda api yang ditaruh dalam botol ini dilemparkan pelaku dan mengenai punggung Sugito.

Semua tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Untuk para tersangka yang masih di bawah umur, Tatan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk penanganan hukum. "Langkah ini diharapkan memberikan efek jera agar tawuran tidak terulang lagi," kata Tatan.

Selain tersangka yang sudah tertangkap, polisi juga masih mengejar 10 orang lainnya yang diduga terlibat tawuran di Jalan Intan.

Bd (32), warga Galur, mengatakan, dia ikut tawuran karena rumahnya terkena lemparan batu. "Saya cuma bela kampung. Enggak tahu masalah penyebab tawuran apa," kata salah satu tersangka.

Dn (20), warga Galur yang juga menjadi tersangka, mengatakan, tawuran terjadi karena dendam lantaran ada anak yang terkena lemparan batu sebelumnya.

Secara terpisah, Lurah Galur Supardiono mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan hukum kasus tawuran ini kepada pihak kepolisian.

"Kami menyerahkan seluruh proses ke pihak kepolisian. Saya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk melepaskan warga yang tertangkap," kata Supardiono.

Petakan persoalan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Gubernur telah memberikan perintah untuk menangani tawuran di Johar Baru. Namun, Basuki tidak menyebutkan detail langkah-langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta.

"Harus didatangi supaya jelas seperti apa permasalahannya. Kalau ada tindak pidana, harus dipidana. Kita ini terlalu lunak. Kalau sudah menyangkut massa, tidak berani memenjarakan," kata Basuki.

Pemprov DKI Jakarta juga akan berdiskusi dengan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan yang tepat. Pemprov DKI akan mengandalkan laporan dan survei tentang maraknya tawuran di Johar Baru.