JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani, menyambut baik rencana moratorium perizinan pembangunan pusat perbelanjaan di Jakarta. Dia menyarankan agar moratorium tidak hanya bagi izin pusat perbelanjaan, melainkan izin convenience store serupa minimarket.
"Jumlah minimarket semacam itu di Jakarta sudah berlebihan. Malahan, lebih banyak itu daripada mal. Harusnya jangan cuma mal, tapi convenience store juga dibatasi," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jumat (20/9/2013).
William mengatakan, keberadaan minimarket dapat mematikan usaha kecil menengah yang menawarkan barang dagangan yang sama. Uang yang seharusnya masuk ke kantong pedagang kelontong kecil beralih ke pengusaha besar. Oleh sebab itu, ia menilai tidak adil bila Gubernur DKI Jakarat Joko Widodo hanya menghentikan pemberian izin pembangunan kepada pengembang pusat perbelanjaan, tetapi tak membatasi izin pembangunan convenience store di Jakarta.
Menurut William, akan lebih bijak jika Pemerintah Provinsi memberikan insentif kepada para pedagang kecil untuk mengembangkan diri. Dengan demikian, hal-hal positif yang dilakukan pengelola minimarket dapat diterapkan oleh para pedagang kecil. Misalnya, soal penambahan fasilitas dan perbaikan kualitas barang dagangan.
"Tugasnya Pemprov juga untuk membantu para pedagang kan. Jangan malah dimatikan dengan cara izin convenience store dikeluarkan terus," ujarnya.
Sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan moratorium izin pembangunan minimarket di Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Namun, sekitar tahun 2010, pengusaha seperti mengambil peluang segmen yang sama dengan membangun convenience store atau minimarket dengan tambahan fasilitas layaknya di kafetaria. Alhasil, jumlah convenience store di Ibu Kota pun bertambah pesat.
Berdasarkan klasifikasi peraturan, convenience store berbeda dari minimarket. Minimarket dipayungi oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan. Adapun convenience store dipayungi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.