Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Punya Jurus Jitu Atasi Datangnya Mobil Murah

Kompas.com - 22/09/2013, 18:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tak takut terhadap kebijakan mobil murah yang diterapkan pemerintah pusat. Apabila nantinya kebijakan itu membuat warga berbondong-bondong membeli mobil murah, maka Basuki punya jurus jitu dengan menerapkan biaya tinggi dalam kebijakan electronic road pricing (ERP).

"Enggak masalah, kamu beli saja mobil murah, nanti kamu bayar Rp 100.000 setiap lewat jalan berbayarnya," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (22/9/2013).

Bahkan, Basuki mengaku tidak takut apabila nantinya tiap warga bisa memiliki hingga 100 mobil. Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Hal itu akan meningkatkan pajak daerah untuk DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu juga menganggap pertambahan mobil bukan menjadi penyebab Jakarta terus bertambah macet.

"Kemacetan adalah persoalan orang tidak mau pindah dari mobil pribadi ke umum karena tidak tersedianya transportasi umum dengan baik," kata Basuki.

Tarif ERP lebih tinggi dari kajian

Tarif ERP hingga mencapai Rp 100.000 tersebut lebih tinggi dari hasil kajian yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub DKI beberapa waktu lalu pernah mengusulkan tarif ERP sebesar Rp 6.579 hingga Rp 21.072.

Dalam kajian itu, penerapan ERP akan dibagi menjadi tiga area. Area I, Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M, dan Jalan Asia Afrika-Pejompongan. Area II meliputi Dukuh Atas–Manggarai–Matraman–Gunung Sahari dan Jatinegara–Kampung Melayu-Casablanca–Jalan Satrio-Tanah Abang.

Area III meliputi Grogol–Roxi-Harmoni, Tomang–Harmoni–Pasar Baru, Cempaka Putih–Senen–Gambir, Cawang–Pluit–Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok, dan Sunter–Kemayoran.

Selain menerapkan tarif ERP dan pajak yang tinggi untuk kendaraan bermotor, DKI juga akan menerapkan tarif parkir yang tinggi di kawasan yang telah memiliki bus gratis ataupun dilewati oleh transportasi umum. Melalui penerapan tarif parkir on-street (di pinggir jalan) yang tinggi, ia meyakini, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya di tengah kota.

Saat ini, DKI masih melakukan kajian apakah nantinya setelah peredaran mobil murah, DKI dapat menerapkan tarif Rp 6.000-Rp 8.000 per jamnya. Tarif parkir on-street dan off-street, menurutnya, harus dibedakan. Tarif parkir on-street harus jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif parkir off-street. Upaya tersebut dilakukan agar warga memarkirkan kendaraan pribadi mereka di gedung-gedung dan melanjutkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan umum. Penerapan tarif parkir on-street yang mahal juga merupakan upaya untuk menghindari parkir liar dan kemacetan di Ibu Kota.

Untuk pengadaan ratusan bus sedang, Basuki menjelaskan, DKI sedang mengejar pengadaan melalui e-catalogue oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Apabila tidak melalui LKPP dan tetap melalui kebijakan lelang tender, maka hal itu akan menghabiskan waktu dan sering gagal. Adapun pembelian barang melalui LKPP dapat langsung dilakukan dalam jumlah besar.

Salah satu contoh kegagalan lelang tender adalah pengadaan bus sedang. Apabila target awal pemerintahan Jokowi-Basuki mengadakan bus sedang sebanyak 1.000 unit hingga akhir tahun ini, karena proses lelang yang rumit, lama, dan menemui kegagalan, maka DKI maksimal hingga akhir tahun hanya bisa mengadakan bus sedang sampai 400 unit.

"Kalau pengadaan bus saja, kita sudah bisa membeli sampai 50 bus, kita sudah bisa memenuhi jalan utama per 10 menitnya," kata Basuki.

Aturan mengenai low cost and green car (LCGC) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar paling setidaknya 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com