Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 30 Kg Ganja dari Aceh

Kompas.com - 23/09/2013, 23:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti sebanyak 30 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh dan dua paket sabu dari tiga orang pelaku peredaran narkotika yang biasa bertransaksi di sebuah kawasan di Tambora, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kemudian, pada Rabu (18/9/2013) malam, pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dua paket via telepon dari salah satu pelaku yang bernama Lucky.

"Dia (Lucky) meminta kami untuk mengambil barang yang dipesan di Artha Gading, Jakarta Utara," kata Gembong di kantornya, Senin (23/9/2013).

Gembong menjelaskan, ada dua orang yang bertugas sebagai kurir, yaitu Julius dan Bobby, yang bertugas menemui pemesan di lokasi yang telah disepakati. Dua orang inilah yang dibekuk pihak kepolisian di Artha Gading.

Usai menangkap kedua orang itu, lanjut Gembong, kepolisian kembali mendapatkan informasi kalau sabu tersebut berasal dari Lucky yang sedang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Polisi lalu menangkap Lucky dan mendapatkan 30 kilogram narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakannya di Desa Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi.

"Lucky inilah bandar yang sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, sedangkan Julius dan Bobby yang jadi kurir," urai Gembong.

Gembong melanjutkan, Lucky mengaku mendapat pasokan ganja dari SN yang saat ini masih buron. Adapun SN mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat. Ganja yang telah diamankan itu rencananya akan diedarkan juga ke wilayah lain di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan sekitarnya dengan harga Rp 4 juta per kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gembong, saat ini ketiganya mendekam di tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya terancam akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com