Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy

Kompas.com - 24/09/2013, 00:37 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari membantah kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.

"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).

Arman juga menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Selain itu, penangkapan dilakukan untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba. "Kita tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.

Kemudian, mengenai permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane, Arman mengaku belum menerima surat permohonan rehabilitasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap akan memproses jika memang tim kuasa hukum Vanny mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

"Sampai saat ini, saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi, saya belum lihat isinya. Tapi, kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," ujarnya.

Arman menambahkan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU Nomor 35 dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25, seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment.

Proses assesment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan assesor. "Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari assesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," terang Arman.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sejak hari pertama Vanny ditahan di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur.

Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak penyidik dengan alasan penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.

Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Vanny tertangkap sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu sendirian di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu, satu buah alat isap (bong), dan satu buah cangklong. Atas perbuatannya tersebut, Vanny dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com