Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta HKBP Filadelfia Tak Terima Dijerat Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 24/09/2013, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan menuntut kasus yang menjeratnya segera diselesaikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013 oleh Kepolisian Bekasi, perkara Palti belum tuntas.

"Perjelas status saya," kata Palti sesuai melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Palti datang ditemani pengacaranya, Judianto Simanjuntak.

Awalnya, Palti ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan (352 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Namun, setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, Kepolisian hanya menjerat Palti dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebenarnya, perkara Palti akan disidangkan pada 26 Juli 2013 dalam Pengadilan Tipiring. Namun, Palti saat itu tidak menghadirinya.

Palti mengaku tidak terima dengan langkah Kepolisian yang menjeratnya dengan tipiring. Alasannya, ia tidak bisa melakukan pembelaan jika perkaranya diadili melalui Pengadilan Tipiring. Selain itu, publik tidak akan tahu bagaimana masalah yang sebenarnya.

Jika kepolisian bersikukuh ingin memproses perkara, Palti ingin diadili dalam pengadilan umum. Sebaliknya, jika Kepolisian tidak mampu untuk melengkapi berkas perkara seperti yang diminta jaksa, Palti berharap perkaranya dihentikan (SP3).

"Kalau disidangkan, yah silakan, tapi pidana biasa, jangan Tipiring. Kalau enggak bisa, yah SP3. Saya tidak mau tipiring. Kalaupun ditipiring saya bebas, saya tidak mau. Saya tidak ada hak untuk membela diri. Kalaupun nanti saya divonis bersalah di pengadilan biasa, itu risiko, saya akan terima," kata Palti.

Junianto mengatakan, Kepolisian bersikap seperti itu lantaran ada tekanan massa intoleran. Seharusnya, kata dia, Kepolisian sudah menghentikan penyidikan lantaran tidak cukup bukti.

"Ada krimiminalisasi oleh Kepolisian. Pendeta Palti adalah korban dari kelompok intoleran. Ia seharusnya dilindungi. Tapi dalam realitasnya, penyidik berupaya dengan berbagai cara agar Pendeta Palti dihukum. Penyidik tidak profesional sebagai penegak hukum," kata Junianto.

Junianto menambahkan, pihaknya juga mendesak Bupati Bekasi patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia.

"Sampai saat ini, kata Judianto, Bupati Bekasi tidak memberikan izin tersebut. Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kemenkopolhukam agar menindaklanjuti aduan tersebut kepada instansi terkait. Negara harus melindungi hak warga atas rasa aman, kebebasan beribadah dan berkeyakinan seperti dalam konstitusi, pungkas Judianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com