Padahal, lahan sengketa tersebut sudah dijaga pihak kepolisian. Kasus ini juga sudah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan, ada larangan bahwa hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk.
Namun, 20 orang preman dari PT Putra Bali dan 34 orang dari pihak Sukari nekat memasuki lahan tersebut sekitar pukul 11.00. Pihak Satuan Reksrim Polres Jakarta Utara pun menangkap mereka. Dari tangan mereka, didapati sejumlah senjata tajam.
"Sebetulnya kedua belah pihak sudah sepakat, tapi tadi subuh mereka masuk. Makanya kita lakukan pengamanan karena melanggar Pasal 216 KUHP tentang Melawan Perintah Pejabat Pegawai Negeri," ujar Kasat Reksrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (24/9/2013).
Pada saat mereka dibawa ke Mapolres Jakarta Utara, Daddy memberikan pengarahan mengenai tindakan mengganggu kamtibmas. Dan, bagi siapa saja yang terbukti melakukan hal tersebut akan dikirim pengadilan.
Saat pengarahan, kuasa hukum dari PT Putra Bali, Ismail Mawalangan, mengaku bahwa dia yang menyuruh mereka menempati lahan tersebut. Ismail mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Cilincing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.