"Jalan lewat tikus yang dijaga tikus, ya tikus mana mau nangkap tikus?" ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013).
Untuk itu, Sudjarno mengharapkan segenap elemen masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba, baik dengan melaporkan jalan-jalan tikus yang jadi jalur masuknya narkoba maupun melaporkan jika ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Namun begitu, Sudjarno mengaku heran kenapa ada pasokan narkoba dari Malaysia yang bisa masuk ke tiga lembaga pemasyarakatan. Yang lebih parah, pasokan narkoba itu kemudian ke luar lapas untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
"Saya enggak tahu komunikasinya (antara bandar di Malaysia dan napi yang terlibat sindikat) gimana, pakai telepati mungkin," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi mengungkap sindikat pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam yang dikendalikan dari dalam tiga lembaga pemasyarakatan. Tiga lapas tersebut masing-masing dua lapas di DKI Jakarta, yaitu Lapas Cipinang dan Lapas Salemba. Dan satu lapas di Jawa Tengah, yaitu Lapas Pekalongan.
Sudjarno mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menangkap AGU, bos besar dari Malaysia yang memasok narkoba ke tiga orang napi, yaitu DN di Lapas Cipinang, VR di Lapas Salemba dan ASG di Lapas Pekalongan.
Sejauh ini, selain tersangka yang ada di Malaysia dan tiga orang napi tersebut, kepolisian telah menahan 13 orang. Dua belas orang telah ditahan di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya dan satu lagi masih dirawat di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, akibat mengalami luka tembak.
"Mereka ini harus dihukum berat. Itu yang tertembak karena dia loncat, makanya cuma kena di paha," tegas Sudjarno.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 150 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi, dan 138 gram sabu. Apabila dikonversi ke dalam nilai mata uang, maka seluruh barang bukti tersebut bernilai total Rp 60,5 miliar dan ada sekitar 187.650 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
Para tersangka diancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.