"Memangnya bisa? Kadang-kadang kita meleng sedikit saja, anak kita nonton televisi dan main game," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Ia juga meragukan kebijakan itu yang hanya diterapkan hingga pukul 21.00. Sebab, menurut Basuki, hal itu dapat memungkinkan anak-anak untuk keluar rumah di atas jam sembilan malam.
"Kadang-kadang kalau sudah kayak begini, kita musti jawab Wallahualam, deh. Nanti aku lapor ke Pak Gubernur saja deh," kata Basuki.
Perda wajib belajar itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam perda itu, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan 21.00.
Terkait sanksi yang diberlakukan apabila melanggar peraturan tersebut, menurut Basuki, kini Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pengadilan. "Kita enggak ingin lagi kalau denda itu hanya dikenakan Rp 50.000, Rp 100.000. Kita mau mengenakan denda yang maksimum Rp 50 juta. Intinya mau buat orang kapok," tegas Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.