JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartady mengatakan, ada tiga orang tersangka terkait ambruknya cetakan tangga utama Gelanggang Olahraga (GOR) Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (19/9/2013) petang. Tiga orang itu sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
"Kita sudah tingkatkan dari pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, kita sudah meningkatkan statusnya dan ada beberapa nama menjadi tersangka," kata Daddy di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (25/9/2013).
Meski demikian, Daddy masih melakukan koordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk mendapatkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan bersama dengan Polres Jakarta Utara. Hasil forensik itu diperlukan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Polres Jakut.
Menurut Daddy, tersangka akan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP karena lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta luka berat terhadap orang lain. Daddy belum mau membeberkan identitas ketiga tersangka.
Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, ambruknya konstruksi cetakan beton atau bekisting tangga GOR Koja itu diakibatkan oleh gangguan komunikasi pelaksana pengecoran. Satu dari dua unit mesin cor mati sehingga terjadi beban berlebih pada satu titik pengecoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.