JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penegakan hukum atas kendaraan yang parkir di sembarang tempat dengan mencabut pentil ban belum dinaungi oleh peraturan daerah. Oleh karena itu, masyarakat bisa menolak aksi tersebut.
"Kalau warga mau menguji hukumnya, silakan saja (menolak penegakan hukum itu)," ujar Tigor kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).
Ia mengatakan, jika dinas perhubungan menggunakan dasar penegakan hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas adalah penerapan tilang. Dengan demikian, jika pengguna kendaraan melawan cabut pentil ban, dia bisa ditilang. Menurut Azas, harus ada peraturan turunan penegakan hukum tentang cabut pentil ban sehingga nantinya tidak kontroversial.
Meski demikian, Tigor mengakui bahwa dengan pencabutan pentil ban merupakan langkah terobosan dan dianggap ampuh demi terciptanya ketertiban di jalan oleh pengendara motor. Secara pribadi, Tigor mendukung penegakan hukum seperti itu.
"Kalau cara ini dilakukan secara konsisten, maka akan membuat efek jera. Tinggal ke depan perlu disiapkan kebijakan, seperti peraturan gubernur, demi menjadi payung hukumnya," kata Tigor.
Dalam sepekan ini, petugas gabungan dari suku dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja, polisi, dan TNI melakukan penertiban terhadap parkir liar di badan jalan di sejumlah lokasi di Jakarta. Mobil ataupun motor yang diparkir sembarangan itu ditindak dengan cara dicabut pentil bannya.
Setidaknya sekitar 3.000 unit sepeda motor telah ditindak akibat parkir sembarangan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta meliputi Dharmawangsa Square, Pasar Minggu, dan Jalan Dr Satrio (Jakarta Selatan; Tanah Abang, Roxy, Cikini, dan depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Jakarta Pusat); Pasar Jatinegara, Pasar Pramuka, dan Pasar Gembrong (Jakarta Timur); Jalan S Parman dan Jalan KS Tubun (Jakarta Barat); serta Jalan Cilincing dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.