Pasangan DD (40) dan AS (39), merupakan warga Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. "Pasangan ini sudah tiga kali memberikan bayi yang baru dilahirkannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ciomas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Luki B Irawan, Jumat (27/9/2013).
Luki mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif DD dan AS untuk mengetahui apakah pasangan ini menjual bayi yang dilahirkan atau memberikannya kepada orang lain untuk dirawat karena alasan ekonomi.
Luki mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang merasa miris dan resah serta mencurigai perbuatan suami istri itu. "Bayi yang diberikan oleh mereka setelah berusia sepuluh hari," katanya.
AS memberikan bayi itu pertama kali pada 2009. Orang yang menerima bayi itu dikenalkan kepada AS saat hamil oleh dua orang tetangga yang kini dicurigai penyidik. Dari menyerahkan bayi, waktu itu, AS mendapat imbalan Rp 2 juta.
Kejadian serupa kembali dilakukan pada 2012 saat AS melahirkan bayi laki-laki. Lagi-lagi ada seseorang yang menawarkan jasa agar bayi diserahkan untuk dirawat. Yang terakhir dilakukan pada 2013. Imbalan yang diterima pun sama yakni Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.