Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono mengatakan, Lazareva sudah berada di Indonesia sejak Januari 2013. Dia ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013) siang.
"Dia ke Indonesia untuk bekerja sebagai model dan sudah berlangsung sejak delapan bulan lalu. Di internet, kami menemui banyak fotonya, yang berprofesi sebagai model," kata Anggi di kantornya, Jumat sore.
Menurut Anggi, pihaknya juga berencana menjerat sebuah agen model di Kemang, tempat Lazareva bernaung, karena mempekerjakan warga asing tanpa izin.
"Kami akan menjerat pihak model agency AM di Kemang yang mempekerjakannya," tekan Anggi.
Sesuai dengan Pasal 122 a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang menyalahi izin tinggal terancam penjara selama lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.