JAKARTA, KOMPAS.com — David (22), pengemudi Toyota Altis B 1469 NBB, tersangka kasus kecelakaan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, akan menemui pihak keluarga korban. Kecelakaan itu menewaskan dua orang dan delapan lainnya luka-luka.
"Tersangka David berencana berkomunikasi dengan keluarga korban dari sisi kemanusiaan. Sementara proses hukumnya akan jalan terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9/2013).
Menurut Rikwanto, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa enam saksi. "Hari ini kami akan periksa dua saksi lagi, yakni ahli waris korban, Fikri Ramadani, dan korban luka atas nama Indra. Pemeriksaan di Gedung Gakkum Lantas, Pancoran, Jakarta Selatan," papar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti dan informasi karena David sudah ditetapkan menjadi tersangka.
David akan dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikendarai David menabrak sejumlah pejalan kaki, menyeruduk Honda Accord B 8049 AG, membentur sedan Vios B71 AL serta mobil Mercedes Benz B 2354 KA, pada Minggu (22/9/2013). Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.