Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Perlu Buat Perda Moratorium Mal

Kompas.com - 01/10/2013, 00:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jakarta sudah disesaki mal. Karenanya, tak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk membangun mal atau pusat perbelanjaan di DKI. 

Pengamat Tata Kota Nirwana Yoga mengatakan, DKI sudah kekurangan ruang terbuka hijau, dan tentu saja, jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan di Jakarta tergolong rendah.

"Ini berdasarkan penelitian ya, katakanlah dari 70 mal resmi di Jakarta, 50 persen sudah sepi pengunjung. Coba lihat Mega Mal Pluit, Pondok Indah Mal dari Senin sampai Minggu, pasti ramainya di akhir pekan saja," ujar Nirwana saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/9/2013).

Pemerintah Provinsi DKI, lanjut dia, tidak perlu lagi mengeluarkan perda soal moratorium pembangunan mal. Pasalnya, Jakarta telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang dirancang hingga tahun 2030.

Di dalam Perda itu sudah tercantum rencana tata ruang di Jakarta hingga tahun 2030 mendatang, termasuk lokasi yang boleh dan tidak boleh dibangun pusat perbelanjaan.

Yang perlu dipastikan, lanjut Nirwana, apakah peta pembangunan tersebut sudah berjalan dengan baik atau belum. Pasalnya, menurut Nirwana, Jakarta Selatan dianggap sebagai daerah yang "overdosis" akan keberadaan pusat perbelanjaan.

"Nah, jika memang overdosis mal tadi dijadikan alasan, Pemprov DKI pun tidak bisa sembarang moratorium, perda (moratorium mal) itu harus melalui rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.

Tahun 2017 mendatang, lanjut Nirwana, adalah waktu yang tepat jika gubernur mengeluarkan perda soal moratorium pembangunan mal. Sebab setiap lima tahun, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW hingga 2030 itu dapat direvisi.

"Enggak apa-apa Gubernur keluarkan penangguhan izin dulu, lalu keluar rekomendasi dari dinas terkait, baru bisa dikeluarkan perdanya, isinya misalnya menghentikan pembangunan mal sampai 2030," ujarnya.

Nirwana menegaskan, dengan diterbitkannya perda terkait moratorium pembangunan pusat perbelanjaan dengan proses yang tepat dan benar tersebut, kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Perda dan latar belakangnya itu juga menutup kesempatan bagi gubernur selanjutnya untuk membangun pusat perbelanjaan baru.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com