Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Akan Bawa Jenazah Benget ke PN Jaktim

Kompas.com - 01/10/2013, 21:09 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Edward Sihombing, kuasa hukum terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang, berencana membawa jenazah kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan Edward seusai melayat jenazah Benget di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurutnya, Benget masih menjadi tahanan pengadilan, yang dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. "Dia (Benget ) kan meninggal di LP, LP enggak mau kan jadi tempat mayat. Siapa yang menitipkan, kan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri," ucap Edward.

Ia mengatakan, seharusnya LP Cipinang menyerahkan jenazah Benget ke jaksa atau hakim terlebih dahulu karena mereka yang menitipkan Benget ke LP Cipinang. "Benget dibawa dalam keadaan hidup, saya minta mayat Benget diantar ke kejaksaan dulu, setelah itu mayatnya diserahkan ke kita," ucap Edward.

Sebelumnya, hakim dan jaksa mendesak agar Benget menghadiri sidang pembacaan vonis pada Senin (30/9/2013) meski dalam keadaan sakit. "Senin kemarin pihak rutan sudah mengeluarkan surat bahwa Benget tidak bisa dibawa ke pengadilan, tetapi kenapa jaksa tetap memaksa?" kata Edward.

Padahal, kondisi kesehatan Benget tak memungkinkan semenjak menderita sakit TBC setelah menghuni lapas. "Sakit TBC semenjak di lapas, perlakuan di lapas ya maklumlah, tidur di lantai ya biasa," ucap Edward.

Lebih jauh, Edward mengatakan, jenazah Benget saat ini belum bisa diotopsi karena masih menunggu pihak keluarga yang akan mendatangi RSCM. "Sekarang menuju ke sini, terbang dari Medan. Saya juga kaget, dulu saat hidup tidak ada yang mau ngurusin," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Benget Situmorang merupakan terdakwa kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).

Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com