Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Jual Miras Warisan Suami

Kompas.com - 01/10/2013, 21:31 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Sektor Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil meringkus seorang wanita, NK (58), bersama putra sulungnya, Bud (32), yang menjual minuman keras (miras) jenis arak atau ciu. Ibu dan anak itu menjual minuman keras tersebut, yang merupakan usaha warisan suami NK, HK, yang sudah meninggal karena sakit komplikasi sejak bulan lalu.

"Keduanya ditangkap polisi ketika hendak menjual arak ke warung langganannya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (26/9/2013) lalu," ujar Komisaris Polisi Andri Ananta di Mapolsek Pademangan, Senin (1/10/2013) siang.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keduanya kerap membawa jeriken besar keluar rumah. Dari laporan warga, polisi langsung melakukan pengintaian. Kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak menjual miras itu ke toko langganan di rumah kontrakannya, Jalan Pademangan IV RT 018 RW 08, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Barang bukti yang didapatkan berupa puluhan liter arak putih yang disimpan di 7 galon ukuran 20 liter, lima jeriken ukuran 25 liter, tiga jeriken ukuran lima liter dan 30 botol ukuran 600 mili liter, lima buah tabung gas elpiji, dan sebagainya.

NK diketahui sangat ahli membuat miras. Dalam satu hari, ia bisa memproduksi 50 galon atau 1.000 botol miras ukuran 600 mililiter. Menurut NK, ilmu produksi miras yang dimilikinya itu adalah warisan sang suami, yang diketahui penjual minuman berkadar alkohol 40 persen.

"Habis suami sudah meninggal. Saya bingung mau kerja apa karena saya enggak punya keahlian selain membuat arak dari yang diajarkan suami," ujar NK.

Selama sebulan, NK dapat meraih omzet sekitar Rp 12 juta. Uang itu biasanya digunakan untuk biaya makan sehari-hari serta membeli bahan pokok produksi miras. Dalam sekali produksi, biasanya NK membeli beras merah sebanyak 15 kg serta ragi dan gula pasir sebanyak 20 kg dari warung sembako. Dalam memproduksi arak, NK selalu dibantu oleh Bud. Keduanya berperan sebagai juru masak miras tersebut.

NK mengaku sudah memproduksi miras ini kurang lebih enam bulan. Hasil miras olahannya itu didistribusikan ke toko jamu dan penjual miras. Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Pangan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com