JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Djaniko Girsang membantah kabar yang mengatakan bahwa Edward Sihombing, pengacara pemutilasi istri Benget Situmorang, telah berulang kali melayangkan permohonan agar Benget dirawat karena sakit.
"Kalau izin berobat ada aturannya, tapi sampai saat ini tidak diajukan surat resmi, tidak ada pelampiran surat keterangan Benget sakit sehingga harus dirawat," kata Djaniko, Humas Pengadilan Jakarta Timur, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2013).
Djaniko menambahkan, pihak majelis hakim tidak mengetahui bahwa Benget sakit. Majelis hakim baru mengetahui Benget sakit karena ketidakhadiran Benget pada sidang vonis yang pertama, Kamis (26/9/2013).
"Pihak majelis hakim baru tahu Benget sakit setelah yang bersangkutan tidak hadir di sidang vonis pertama. Saat itu, ada surat dari dokter, namun tidak dijelaskan sakit apa dan perlu dirawat atau tidak," ujarnya.
Hal tersebut membuat sidang diundur menjadi hari Senin (30/9/2013), dan menghadirkan Benget yang datang dengan kondisi lemas.
Menurut Djaniko, majelis hakim memutuskan untuk mengundurkan kembali sidang vonis dengan alasan kemanusiaan. "Hakim tidak tahu kondisi Benget, makanya mereka minta Benget dihadirkan, namun akhirnya diundur dengan harapan dia sudah sehat di sidang berikutnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Djaniko, sesungguhnya Kepala Rutan memiliki kewenangan untuk membawa warga binaannya ke rumah sakit tanpa izin dari pengadilannya. "Kalau Benget sakit, secara fisik, ia ada di rutan. Jadi, pihak rutan berhak membawa dia ke rumah sakit tanpa persetujuan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Benget, Edward Sihombing, mengatakan akan melaporkan majelis hakim dan jaksa karena memaksa menghadirkan Benget di persidangan dan tidak menghiraukan permintaannya agar Benget dirawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.