JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur membongkar sebuah bangunan di Jalan Rawa Domba RT 02 RW 16, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2013) siang. Bangunan setengah jadi itu dianggap tidak sesuai dengan izin awal pembangunan.
"Izin awal pembangunan itu rumah tinggal dua lapis. Tapi kenyataan di lapangan, bangunan menyerupai gudang," kata Kasi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur Edi Priyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10/2013).
Edi menambahkan, Suku Dinas P2B Jaktim sudah memberikan surat peringatan (SP 1) pada 27 Agustus 2013. Setelah itu, dinas tersebut juga memberikan surat perintah bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan pada 17 September 2013. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari PT Kreasi Mega Pariwara selaku pemilik bangunan. "Jadi terpaksa kita bongkar," ujar Edi.
Bangunan seluas 900 meter persegi tersebut dihancurkan dengan satu unit backhoe. Sebanyak 150 personel gabungan dari Koramil, Satpol PP, dan petugas P2B Jakarta Timur ikut serta dalam pembongkaran itu. Pemilik bangunan tidak tampak selama pembongkaran tersebut. Petugas terpaksa membongkar paksa pagar seng yang menutupi bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.