Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Benget Akan Adukan Hakim ke KY

Kompas.com - 04/10/2013, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Benget Situmorang, terdakwa pembunuhan dan mutilasi istrinya, akan tetap mengadukan hakim dalam persidangan itu ke Komisi Yudisial. Hakim dianggap melakukan pelanggaran karena tak memberikan kesempatan Benget berobat hingga pedagang minuman itu meninggal dunia di tahanan.

"Kami tetap akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Rencananya kami ajukan surat hari ini," kata kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, Jumat (4/10/2013).

Edward menilai, ada proses yang tidak benar selama persidangan berjalan. Benget diketahui mengalami sakit selama di tahanan, tetapi hakim tak memberi kesempatan kepadanya untuk berobat. Benget bahkan dipaksa hadir ke persidangan dalam kondisi sakit. Edward juga membuka kemungkinan melaporkan jaksa ke polisi. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.

"Jaksa kami anggap telah menelantarkan Benget yang seharusnya dalam pengawasannya, sehingga Benget meninggal dunia," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono yang memimpin sidang dengan terdakwa Benget menyatakan kasus mutilasi yang dilakukan Benget gugur demi hukum. "Kami mendapatkan surat dari Karutan Cipinang berisi keterangan bahwa Benget telah meninggal dunia karena sakit," kata Pandu saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (3/10/2013).

Atas dasar surat itu, majelis kemudian bermusyawarah untuk menentukan nasib perjalanan proses hukum terhadap Benget. Majelis hakim akhirnya menyatakan perkara tersebut gugur dan proses hukum terhadap Benget dinyatakan selesai sesuai Pasal 77 KUHP.

Benget Situmorang alias Impus didakwa atas pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, di rumah mereka, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013). Dua hari kemudian, Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Potongan tubuh itu disebar mulai dari Km 0+200 hingga kilometer 3+800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan, Rabu (6/3/2013) malam.

Setelah dua kali sidang pembacaan vonis tertunda karena Benget sakit, sidang pembacaan vonis Benget digugurkan oleh hakim pada Kamis kemarin. Benget dikenakan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP juncto 351 KUHP dan dituntut hukuman mati. Sebelum vonis, Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/9/2013) malam. Menurut Kepala RSU Pengayoman dr Danial Rasyid, Benget meninggal dunia karena sakit Tuberculosis (TBC) yang dideritanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com