Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Pentil Ban Tak Hanya di Jakarta, Daerah Lain Juga

Kompas.com - 04/10/2013, 11:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya menertibkan parkir liar dengan mencabut pentil ban kendaraan di Jakarta juga dilakukan di daerah lain. Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, kini pemerintah Yogyakarta, Semarang, Salatiga, Solo, dan Surabaya juga melakukan tindakan yang sama kepada para pelanggar ketentuan parkir.

"Tindakan cabut pentil ban itu dinilai efektif sehingga ditiru oleh daerah lain," kata Pristono di Balaikota Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ide cabut pentil ban itu digagas oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar. Pristono yakin bahwa langkah tersebut menimbulkan efek jera bagi para pemilik motor yang parkir liar di pinggir jalan. Karena pelanggar parkir itu enggan ditilang, maka hingga saat ini belum ada yang mengambil pentil mereka di kantor Dishub DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Padahal di kantor Dishub DKI telah disediakan pentil ban, surat tilang lengkap dengan aparat kepolisian untuk mengurus pelanggarannya. Menurut Pristono, daripada kena tilang, mereka lebih memilih mendorong motor mencari bengkel sepeda motor.

"Sama dengan mobil, kita kempesin bannya. Pertama satu ban, kalau besok masih parkir liar juga kita kempesin dua ban, besoknya tiga ban, dan seterusnya," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tindakan pencabutan pentil ban motor belum efektif. Menurut dia, masih banyak pemilik kendaraan yang bandel dan menyimpan pentil cadangan. Namun, tindakan itu sudah menimbulkan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi parkir liar di badan jalan.

"Kita lakukan bertahap saja, toh kita didukung Pak Dirlantas," kata Basuki.

Pencabutan pentil ban motor dan penggembosan ban mobil merupakan salah satu program mengatasi masalah lalu lintas Ibu Kota. Motor dan mobil yang selama ini kerap diparkir di badan jalan dipaksa masuk ke dalam parkir off street atau dalam gedung parkir. Tarif parkir off street mencapai Rp 4.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com