Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Yonathan Pasodung mengungkapkan, salah satu program andalan Gubernur DKI Joko Widodo itu saat ini tengah memasuki tahap penerbitan surat keputusan (SK) Gubernur mekanisme penataan.
"Karena mekanismenya bantuan sosial, harus ada SK Gubernurnya. Rancangannya sudah dikirim ke Biro Prasarana Kota. Akhir tahun ini selesai," ujar Yonathan di kantornya, Jumat (4/10/2013).
SK itu mengatur mekanisme pemberian bantuan sosial berdasarkan by name by address. Di dalam rancangan SK, telah tercantum nama warga yang menerima, jumlah bantuan yang diberikan, serta alamat rumah yang akan ditata. Dengan demikian, pemberian uang renovasi rumah tepat sasaran.
"Desain kampung deretnya sesuai dengan kemauan warga. Tapi, sesuai perjanjian awal, 1 meter itu diberi Rp 1,5 juta dan maksimal 36 meter persegi, jadi maksimal Rp 54 juta uangnya," jelasnya.
Yonathan melanjutkan, penataan tidak sampai di situ. Setelah rumah warga selesai ditata, penataan dilanjutkan ke infrastruktur di sekeliling rumah, misalnya jalan diperlebar, ditambah lampu jalan, pengadaan taman, dan perbaikan drainse rumah. Namun, penataan lingkungan diserahkan kepada Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah.
Yonathan memastikan, setelah penataan rumah rampung, Pemprov DKI akan terus mendampingi warga di sana. Sejumlah program pelatihan telah disiapkan untuk mempersiapkan kehidupan warga.
Berikut daftar 26 lokasi di Jakarta yang akan dirombak menjadi kampung deret.
1. Jakarta Pusat: Kelurahan Petojo Utara, Kemayoran, Utan Panjang, Galur, Tanah Tinggi, Karang Anyar, Bungur, Bendungan Hilir, Cempaka Putih Barat, dan Kelurahan Kebon Sirih.
2. Jakarta Utara: Kelurahan Pejagalan, Tugu Utara, Cilincing, Semper Barat, Marunda, dan Kelurahan Pademangan Timur.
3. Jakarta Barat: Kelurahan Tambora, Kalianyar, dan Kelurahan Kapuk.
4. Jakarta Selatan: Kelurahan Petogogan, Gandaria Selatan, dan Kelurahan Pasar Minggu.
5. Jakarta Timur: Kelurahan Klender, Pisangan Timur, Jatinegara, dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan.