Sebenarnya, tahun ini pedagang hewan kurban sudah tidak dibolehkan berjualan di jalan tersebut. Hanya saja, pedagang memohon diperbolehkan karena tidak ada tempat lain untuk berjualan.
"Tahun depan, mereka tidak akan dagang lagi. Solusinya akan kita pindahkan sapi dan kambing ke Pasar Inpres. Saat ini, pasar kambing sudah membludak, kita pinjam pasar nanti taruh di situ," kata Saefullah di Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurutnya, ada tiga kebijakan terkait izin penataan pedagang hewan kurban. Pertama, sapi dilarang dipajang di trotoar, alias harus dipindahkan ke dalam kandang, sementara kambing masih diperbolehkan.
Kedua, pedagang diperbolehkan berjualan hewan kurban hingga 18 Oktober 2013. Terakhir, pedagang hewan kurban yang berjualan di dekat halte diminta menata usahanya agar tidak menimbulkan kemacetan.
"Kami minta reposisi, seperti yang di halte kan dikepung kiri kanan. Pedagang kambing yang di deket halte beserta isinya agar dipindahkan, karena yang deket halte kan tempat orang menunggu," ujarnya.
Selanjutnya, Saefullah akan mencari solusi guna menampung pedagang kambing musiman ini sehingga tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.