JAKARTA,KOMPAS.com - Aparat kepolisian Sektor Sawah Besar menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika sejenis Ekstasi dan Ganja saat menggelar operasi di depan stasiun Mangga Besar, Jumat (4/10/2013) pukul 01.00 dini hari.
Dari tangan kedua pelaku bernama Trisno alis IO dan Syahrobi alias Robi, polisi menyita bungkusan daun ganja seberat delapan gram dan satu bungkus rokok Neslite berisikan 52 butir tablet merah yang diduga ekstasi.
Kepala Polsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti (barbuk) saat mengendarai sepeda motor Yupiter warna biru No Pol B 6681 CFP di depan Stasiun Kereta Api Mangga Besar di Jalan Karang Anyar Raya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta.
Shinto menuturkan, saat diberhentikan, Trisno alias IO turun dari motor dan berusaha membuang bungkusan berisi daun kering yang diduga kuat ganja dan 52 butir ekstasi. Aksi tersebut diketahui aparat Polsek Sawah Besar.
"Dari hasil penyelidikan, pengedaran telah dilakukan di sekitar Sawah Besar, atas info tersebut dilakukan penangkapan oleh Polsek Sawah Besar," ujar Shinto dalam Jumpa pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Kedua pelaku dijerat kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan dikenai Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.