Moch Halili (44), salah seorang tergugat, mengatakan jika permintaan eksepsi para buruh tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan tetap menuntut Rp 2 miliar, maka para buruh akan melakukan aksi mogok besar-besaran di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung.
"Kita akan bekukan di KBN, sekarang mereka juga sudah takut," kata Halili kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2013).
Para buruh melakukan orasi menolak sejak pukul 08.00 pagi, Rabu (9/10/2013). Dalam orasinya, para buruh menuntut keadilan hukum karena seharusnya persidangan ini bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melainkan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial.
Moch Halili mengaku bahwa buruh yang datang akan bertambah banyak. Mereka adalah buruh dari Bekasi, Karawang, dan Depok.
"Kita masih menunggu sekitar enam bus dari 35 organisasi teman-teman perwakilan buruh yang sedang menuju ke sini (PN Jakarta Utara)," ujar dia.
Moch Halili, buruh sekaligus Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara; dan rekannya, Ketua PSP SPN Umar Faruq (31), dituntut membayar Rp 2.004.000.000 oleh PT Doosan Cipta Buana Jaya. Jumlah itu dianggap sebagai kerugian yang ditanggung perusahaan karena buruh melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama dua hari pada 7-8 Maret 2013.
PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.