JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak berwenang menangani kasus gugatan sebesar Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya terhadap dua aktivis buruh. Majelis hakim menilai masalah itu merupakan perselisihan industrial dan bukan tindak pidana.
"Pengadilan Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Henry Tarigan dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013) siang.
Majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (44) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31). Menurut hakim, seharusnya persidangan ini diadakan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena perkara dalam kasus itu menyangkut perselisihan industrial dan bukan perbuatan pelanggaran hukum pidana.
Majelis hakim menilai tuntutan PT Doosan Cipta Busana Jaya cacat hukum karena gugatan hukum yang mereka layangkan tidak jelas. Penggugat merasa, tergugat telah melakukan tindak pidana karena melakukan aksi mogok secara tidak sah pada 7 dan 8 Maret 2013. Aksi mogok itu tidak hanya dilakukan oleh tergugat, tetapi juga para pekerja lain. Karena dasar itulah, hakim menilai bahwa seharusnya semua pekerja yang melakukan aksi mogok ikut digugat.
"Mestinya kasus ini dibawa ke pengadilan khusus yang dibentuk, bukan pengadilan negeri. Pengadilan hubungan industrial yang berhak memperkarakan kasus ini," kata Henry.
Persidangan dimulai sejak pukul 11.30 dan berlangsung selama lebih kurang satu jam. Setelah hakim membacakan putusan sela, para buruh yang ikut dalam persidangan itu sontak berteriak, "Hidup buruh!" Raut wajah gembira terpancar dari puluhan buruh. Kedua tergugat merasa lega atas putusan majelis hakim.
"Ini kemenangan kaum buruh yang ada di Jakarta. Majelis hakim telah secara jernih melihat persoalan ini perselisihan sosial," ujar Halili kepada Kompas.com.
Para buruh melalui serikat buruh kini berencana menuntut balik PT Doosan Cipta Busana Jaya karena telah memperlakukan mereka seperti itu. Para buruh juga menuntut agar PT Doosan Cipta Busana Jaya mempekerjakan kembali buruh yang sudah dipecat. "Kalau tidak dikembalikan bekerja, kita akan tetap melakukan aksi bersama," kata Halili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.