Hal itu dikatakan oleh pengamat pendidikan Darmaningtyas. Menurutnya, MOS tidak perlu sampai dihapuskan, tetapi penerapannya saja yang sedikit diubah. Sebaiknya, yang memberikan materi langsung kepada siswa baru dalam MOS adalah guru, bukan siswa senior.
"Kalaupun ada senior ya senior yang punya track record di sekolah yang baik, pelajar yang perilakunya bisa dicontoh. Bukan senior-senior yang begundal," kata Darma saat ditemui di Erasmus Huis Pusat Kebudayaan Belanda, Rabu (9/10/2013).
Selain itu, kata Darma, pihak penegak hukum juga jangan ragu-ragu untuk menjerat pelajar yang terlibat tawuran dengan pasal pidana. Dengan begitu, akan ada efek jera kepada para pelaku sehingga mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selama ini, pelaku tawuran yang tertangkap seringkali hanya diberikan peringatan dan nasihat, lalu kemudian diserahkan ke orangtuanya.
"Kalau alasan di bawah umur, kan bisa mereka dikenakan pidana dan ditempakan di tahanan anak," ujar Darma.
Untuk diketahui, dalam peristiwa penyiraman air keras di sebuah bus PPD 213 di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2013) beberapa waktu lalu, pelaku penyiraman berinisial RN alias Tompel (18) yang merupakan pelajar SMA I Budi Utomo Jakarta, mengaku dendam pada pelajar SMK Karya Guna. Bagi pelajar SMK Budi Utomo, pelajar SMK Karya Guna adalah musuh. Begitu pula sebaliknya.
Apalagi, kurang lebih setahun yang lalu, Tompel pernah menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan pelajar SMK Karya Guna di kawasan Kelor, Matraman. Alasannya menyerang penumpang yang ada di bus PPD 213, karena bus tersebut adalah bus yang sering ditumpangi oleh siswa SMK Karya Guna.
Kekerasan pelajar berlatarbelakang kebencian antar sekolah juga pernah terjadi di Jakarta, September tahun 2012 yang lalu. Saat itu, seorang pelajar SMA 70 berinisial FR alias Doyok, menikam seorang pelajar SMA 6 bernama Alawy Yusianto Putra dengan arit dalam sebuah tawuran di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
Alawy tewas dan Doyok saat ini menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, usai vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mei 2013 yang lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.