JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, peraturan daerah (perda) mengenai kawasan dilarang merokok tengah dalam proses pembahasan. "Kita lagi siapin perda-nya, lagi dibahas," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Sementara itu, usulan mengenai kenaikan pajak rokok di atas 10 persen tidak dapat dilakukan lantaran sudah dipagari oleh undang-undang yang mengatur pajak rokok tak lebih dari jumlah tersebut.
Basuki mengakui, Pemprov DKI Jakarta terbentur undang-undang untuk menaikkan pajak rokok di atas 10 persen. Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Bab I Pasal 29, disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari cukai rokok. Dengan demikian, lanjut Basuki, pembuatan perdanya pun tentu tidak bisa memuat atau berisikan tentang kenaikan pajak.
"Kita kebentur undang-undangnya. Enggak boleh (naik)," ujar Basuki.
Terkait dengan pembentukan perda ini, Basuki mengatakan, pihak dari sebuah perusahaan rokok sudah mendatangi Balaikota dan bertemu dengan dirinya. Mereka datang untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan perda tersebut.
"Jadi, tadi orang dari Sampoerna datang. Nanya sejauh mana perda yang seperti itu. Mereka ingin taat aturan. Mereka ingin lakukan dulu sebelum perda ini keluar. Kita bilang ya mengacu pada undang-undang saja," jelas Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.