Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Dibungkus Kain Berlapis Korban Pembunuhan Istri Muda

Kompas.com - 11/10/2013, 20:16 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus temuan jenazah lelaki korban pembunuhan yang dibungkus kain berlapis, karung, dan kasur di rumah kontrak Pondok Biru, Jalan Pahlawan, Kampung Cerewed, RT 002 RW 07, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/10/2013), akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Amang (58).

Korban diduga dibunuh oleh Sur (50), istri muda asal Rengasdengklok, Karawang. Sur membunuh Amang karena kesal sebab korban selingkuh. Seusai menghabisi suami yang tinggal bersama di rumah kontrak tiga bulan ini, Sur kabur. Namun, tersangka ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur di Teluksegara, Bengkulu, Kamis (10/10/2013). Sur ditangkap di rumah kontrak anak kandung. Penangkapan itu juga didukung oleh tim Kepolisian Sektor Teluksegara.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Polisi Suyud, Jumat (11/10/2013), mengatakan, Sur sudah diterbangkan dari Bengkulu ke Bekasi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sur juga telah resmi ditahan.

Suyud mengatakan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat jenazah Amang ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, terbungkus berlapis kain, sarung, dan kasur, penyidik curiga korban dibunuh. Istri muda, yakni Sur, tidak berada di tempat. Sur dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Di dalam rumah kontrak, penyidik berhasil mendapatkan tiket bus tujuan Bengkulu atas nama Sur. Dari sinilah kecurigaan penyidik membesar.

"Saat ditangkap di Bengkulu, pelaku mengaku telah membunuh suaminya," ujar Suyud.

Yang mengejutkan, Sur ternyata pernah terlibat kasus yang sama pada 2009. Sur dijatuhi hukuman empat tahun dan menjalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Bulakkapal).   Kepada penyidik, Sur mengatakan, membunuh suami karena diselingkuhi. Bahkan dua anak tiri Sur, hasil pernikahan Amang dengan istri sebelum Sur, juga sempat datang dan meminta agar Amang bercerai dengan Sur. Hal itu membuat Sur kian kesal dan marah. Cekcok dengan Amang membuat Sur tidak bisa menahan diri dan akhirnya membunuh.

Atas perbuatannya, Sur dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sur terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com