JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji cara paling tepat untuk menertibkan pengendara di jalur bus transjakarta. Salah satu hal yang dikaji adalah pemblokiran surat tanda nomor kendaraan yang menyerobot busway.
"Kita mau kaji. Itu cara paling ampuh untuk mensterilkan jalur busway," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Menurut Basuki, langkah penertiban tersebut akan diterapkan setelah pengadaan bus transjakarta telah cukup. Penerapannya diperkirakan dapat terlaksana pada 2014. Saat ini Pemprov DKI tengah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengkaji pembuatan peraturan yang mendukung kebijakan itu. Kerja sama dengan Kejagung diharapkan akan melahirkan kesepakatan untuk mengantisipasi adanya tuntutan hukum dari pengendara yang ditertibkan karena STNK-nya diblokir.
"Kejaksaan itu kan pengacara negara kita. Kita mesti siapkan, dong, orang tuntut kita seperti apa, jadi kalau nuntut gimana?" ujar Basuki.
Basuki mengatakan, Kejagung secara lisan sudah menanggapi rencana Pemprov DKI tersebut. Namun, Pemprov DKI harus menyokong rencana itu dengan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.