"Saya kira penangkapan-penangkapan ini sangat bagus. Jadi, untuk mereka, pejabat DKI yang berpikir untuk main biar bertobat," kata Basuki, seusai mengunjungi sebuah gereja di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (13/10/2013).
Menurut Basuki, kasus yang menimpa Lurah dan Bendahara Ceger itu merupakan kasus lama. Walaupun Lurah Ceger merupakan lurah hasil seleksi dan promosi jabatan terbuka atau yang biasa disebut dengan lelang jebatan, bukan berarti Basuki membelanya. Baik lurah hasil seleksi maupun lurah definitif, apabila terlibat pelanggaran hukum, maka harus ditindak sama.
Jadi, kata dia, siapa pun pejabat Pemprov DKI yang masih saja bermain-main dengan anggaran harus segera ditangkap dan diadili. Untuk proses selanjutnya, Basuki menyerahkan kepada pihak Kejari Jakarta Timur.
"Enam puluh persen hasil lelang jabatan memang tidak memuaskan. Kinerja yang bagus paling hanya 20 persen," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam pada Jumat (11/10/2013) kemarin. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp 450 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan bahwa keduanya terbukti memberikan laporan fiktif atas anggaran belanja tahun 2012. Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran yang diterima itu ternyata fiktif. Tidak ada kegiatan-kegiatan di wilayah bersangkutan, seperti yang tertuang dalam laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.