Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Status PNS Gatot Tidak Dicabut

Kompas.com - 17/10/2013, 13:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu Winanti, Gatot Supiartono tidak diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk sementara, BPK menonaktifkan Gatot dari jabatan dan tugasnya sebagai auditor utama.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menyatakan, hal itu mengacu perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1966. "Jadi tindakan yang harus diambil berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu pemberhentian sementara dari jabatan negeri," kata Hendar di Gedung BPK RI, Kamis (17/10/2013).

Menurut Hendar, dengan diberhentikan sementara, ketika Gatot dinyatakan tidak bersalah di pengadilan, maka namanya dapat dipulihkan kembali. Hendar menyatakan, sampai sejauh ini BPK baru mengetahui tentang status tersangka dan penahanan terhadap Gatot dari pemberitaan di media.

"Secara resmi kami belum menerima pemberitahuan dari kepolisian tentang status Pak Gatot dan penahanannya," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mulai menetapkan Gatot sebagai tersangka pada Rabu (16/10/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, Gatot diperiksa dengan 83 pertanyaan dan diperiksa hampir 12 jam sejak pukul 08.30 WIB.

Gatot dijerat Pasal 340 dan 338 jo 335 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. Gatot disangka memerintahkan pembunuhan terhadap Holly pada 30 September 2013. Dua orang pelaku yang diduga suruhan Gatot telah ditangkap, yakni SH atau S dan L. Dua pelaku lain, yakni R dan PG, masih buron. Adapun seorang pelaku lain, yakni El Rizki, tewas setelah jatuh dari kamar Holly di lantai 9 Menara Ebony Apartemen Kalibata City.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com